Normalisasi sungai dengan membebaskannya dari permukiman kumuh sebuah keharusan. Namun, konsepnya harus matang agar tidak berdampak sosial lebih lanjut. Banjir menjadi masalah yang belum terselesaikan di Jakarta ketika hujan tiba.
Curah hujan yang tinggi dan tidak didukung dengan saluran pembuangan memadai, membuat masyarakat Jakarta berkawan banjir setiap tahun. Lihat saja di sepanjang Kali Ciliwung antara Kampung Melayu dan mendekati pintu air Manggarai.
Di sepanjang aliran ini berdiri puluhan ribu bangunan yang dibuat menjorok ke kali atau di daerah bantaran.
Tiang-tiang penyangga dari bambu dan kayu menjadi pemandangan biasa sepanjang Kali Ciliwung dan beberapa kali di Jakarta.
Bangunan nonpermanen ini dibuat di bantaran kali yang seharusnya bebas dari gangguan. Jumlahnya pun bukan hanya ratusan, tapi puluhan ribu.
Pendirian bangunan di bantaran kali melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Hal ini terjadi, menurut Irwan Prasetyo Dosen Tata Kota Universitas Indonesia, akibat tidak adanya pengawasan di daerah itu.
“Kalau satu mendirikan akan diikuti dengan yang lain,” katanya. Tim Evaluasi RTRW DKI menyebutkan 80 persen Rencana Umum Tata Ruang (RUTR) menyimpang dari semestinya seperti alih fungsi ruang terbuka hijau (RTH), koefisien dasar bangunan (KDB), termasuk pendirian bangunan di bantaran kali ini.
Tidak heran, atas pelanggaran-pelanggaran ini, Jakarta menjadi kota siaga bencana, khususnya bencana banjir. Idealnya sebuah sungai besar semacam Ciliwung memiliki lebar 60 meter.
Lebar sungai 30 meter ditambah dengan jalur jalan inspeksi selebar masing- masing 15 meter di sisi kanan-kirinya.
Yayat Supriatna, dosen Tata Kota dari Universitas Trisakti mengatakan ukuran tersebut cukup aman sebagai saluran banjir ketika musim hujan tiba. Jika demikian tentu saja keadaan sungai di Jakarta jauh dari ideal.
Kenyataan ini berakibat terganggunya fungsi sungai sebagai tempat mengalirkan air. Ujungujungnya jelas bisa ditebak, banjir terjadi di mana-mana.
Untuk mengembalikan fungsi sungai, pada awal musim hujan lalu, Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono dan Gubernur DKI Fauzi Bowo secara bersama berjanji akan memindahkan sekitar 70 ribu KK atau 350 ribu warga yang berada di bantaran Kali Ciliwung antara jembatan Kampung Melayu dan dekat pintu air Manggarai.
Menurut Kepala Dinas Tata Kota DKI Jakarta, Wiriatmoko, pemindahan perumahan di sepanjang bantaran kali dilakukan sebagai usaha menormalisasi fungsi sungai.
Bantaran sungai dibebaskan dari aneka gangguan yang mengakibatkan penyumbatan. Dengan begitu, arus air dapat berjalan dengan lancar.
Sementara sungai dibebaskan dari aneka gangguan penduduknya dipindah ke rumah susun sederhana yang kemudian disebut dengan rumah susun sederhana sewa milik (rusunami) dan rumah susun sederhana sewa (rusunawa).
Cara ini dipakai untuk merelokasi penduduk di bantaran sungai agar tidak kembali. Wiriatmoko mengatakan pembangunan rusunami dan rusunawa, selain untuk normalisasi kali, juga dilakukan untuk menghilangkan permukiman kumuh di Jakarta terutama di bantaran sungai.
“Pasalnya laju kekumuhan harus dihentikan dengan program perumahan semacam ini,” katanya. Memang, dari total 425 kilometer persegi luas permukiman di DKI Jakarta, 20 persennya merupakan permukiman kumuh.
Cara yang paling tepat untuk menangani permasalahan perumahan kumuh di bantaran kali, menurutnya, dengan memindahkan ke rumah susun yang saat ini sedang digarap.
Target Pemerintah DKI 2009, 14 menara kembar rumah susun rusunawa berkapasitas 80-100 unit dengan tipe 30- 36 meter persegi sudah siap.
Rusunawa tersebut berada di Kelurahan Cipinang Besar Selatan, Cakung Barat, dan Penggilingan Jakarta Timur.
Bagi masyarakat bantaran kali yang berpenghasilan rendah, pemerintah menyediakan rusunawa. Sedangkan bagi mereka yang mampu, pemerintah menyediakan rusunami dengan harga 100 juta sampai 144 juta rupiah per unit (tipe 36).
Masalah Sosial Namun demikian, menurut penilaian warga, rumah susun yang dijanjikan pemerintah terbilang sangat mahal untuk ukuran kantong mereka. Bagi masyarakat pinggir kali yang berpenghasilan pas-pasan, hal ini tentu saja memberatkan.
Tarmuji, 47 tahun, warga pinggir Kali Ciliwung, Manggarai, mengatakan dirinya yang hanya buruh kasar tidak akan sanggup membeli atau menyewa rumah susun semacam itu. Oleh karenanya, rencana ini memberatkan dirinya.
“Saya kurang setuju kalau harganya semahal itu,” katanya. Ia mengatakan warga umumnya lebih memilih pemerintah memberikan uang kerohiman kepada mereka.
Mereka sadar bahwa rumah yang didirikan menempati tanah negara namun demikian harus ada ganti ruginya. Sedangkan Yayat Supriatna mengatakan cara memindahkan warga bantaran sungai dengan memindahkan ke rumah susun menurutnya bukan tindakan yang tepat.
Mereka telah terbiasa hidup informal dengan kondisi minim tidak akan sanggup hidup secara formal dengan banyak aturan. Bukan hanya itu, harga rumah susun atau harga sewa yang mahal tentu saja tidak mampu terbeli oleh mereka.
Apalagi kalau harganya mencapai 100 juta rupiah atau lebih seperti yang dipatok selama ini. Dalam kacamata Yayat, cara yang tepat untuk memindahkan masyarakat yang tinggal di bantaran sungai adalah dengan memberikan uang pindah seperti pada kasus Kanal Banjir Timur (KBT). “Beri mereka uang pindah, selesai,” tegasnya.
Masyarakat bisa mencari tempat ting gal sendiri sesuai dengan keinginan mereka. Cara ini lebih efektif dan sederhana ketimbang harus membangunkan rumah yang berdasarkan pengalaman sering tidak ditempati oleh yang berhak.
Irwan Prasetyo mengatakan pemindahan penduduk dari bantaran kali mengandung masalah kompleks, bukan hanya hitung-hitungan angka. Bagaimana memindahkan mereka ke lingkungan baru merupakan hal yang harus dipertimbangkan.
“Apalagi selama ini mereka bekerja dan berprofesi di dekat lingkungan tersebut,” katanya. Untuk mengantisipasi dampak ini, pemerintah pusat bukan hanya memindahkan tapi juga memberdayakan secara ekonomi.
Namun bagaimana bentuk pemberdayaan itu hingga sekarang masih belum jelas konsepnya. Namun demikian, untuk mengantisipasi dampak sosial ini, Dinas Sosial DKI Jakarta telah mempersiapkan diri misalnya masalah tunawisma dan pengungsi.
Untuk mereka para kaum marginal akan diberi pemahaman agar proses pemindahan mereka dapat berjalan dengan baik.
“Dinas akan memonitor proses pemindahan,” ujar Budiharjo, Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta. Proses pemindahan ini, menurutnya, jangan sampai mengkibatkan permasalahan tunawisma dan penggangguran baru. Untuk itu, menurut Budiharjo, sebaiknya dilakukan dengan hati-hati dan dengan perencanaan yang matang. (Koran Jakarta online)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar